Polres Kediri Gagalkan Peredaran Miras

BA¦Polres Kediri menggagalkan peredaran minuman keras. Alhasil sebanyak 52 botol miras berhasil disita. Miras itu didapat dari hasil razia Polsek jajaran.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kompol Ketut Suparta mengatakan razia miras itu didapat dari tiga Polsek yakni Polsek Gurah, Papar, Pagu dan Plosoklaten.

“Ada 52 minuman keras yang kami amankan. Dari 52 botol miras oplosan itu ada dua jenis yakni miras merek kuntul dan baceman,” terang Kompol Ketut Suparta, Kamis (13/12/2018).

Dibeberkan Kasubbag Humas, dari Polsek Gurah mengamankan 12 botol miras merek kuntul dari warung milik Agus Suyoko warga Desa Besuk dan dari warung milik Suprapto warga Dusun Krajan Timur Desa Wonojoyo, 5 botol kuntul.

Sementara itu, dari Polsek Papar mengamankan 5 botol baceman dari Nur Isroin warga Dawuhan Kidul, Polsek Pagu menyita 12 botol miras merek kuntul dari Supardi warga Desa Wonosari.

Di Polsek Plosoklaten mengamankan 10 botol miras baceman dari Sundari warga Desa Klanderan dan 2 botol miras kuntul serta 6 botol baceman dari Hendrik warga Klanderan.

“Barang bukti miras itu diamankan di Polsek,” beber Kompol Ketut Suparta.

Diungkapkan Kompol Ketut Suparta, razia miras ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Karena banyak kasus kriminalitas dan kecelakaan yang berawal di sebabkan minuman keras.

“Untuk menjaga kondusifitas langkah kami akan melakukan razia miras. Karena miras ini juga menyebabkan tindak kriminalitas,” ungkap Kasubbag Humas.(gar).