

BA|Dodik Hartono alias Buntung (25) asal Dusun Mlaten Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, harus meringkuk ditahanan Mapolres Kediri. Pria yang bekerja sebagai kuli pasir itu ditangkap Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri karena menyimpan narkoba jenis pil dobel l. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 711 butir pil dobel l.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan Dodik bermula dari hasil pengembangan keterangan Udin warga Desa Krecek kecamatan Badas kabupaten Kediri, yang sebelumnya tertangkap.
“Dodik diamankan Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri di pinggir jalan dekat rumahnya. Kami juga menemukan 711 Butir Pil dobel l dari Dodik,” ungkap AKP Bowo.
Dodik, saat diinterogasi petugas mengaku jika menjual pil dobel l itu ke Udin. Dodik, menjual pil dobel l dengan paketan kecil 10 butir pil dobel l seharga Rp 10 ribu. Dodik mengaku mendapat keuntungan Rp 4 ribu dari hasil mengedarkan narkoba.
“Dodik ini membeli ke pada temannya 1000 butir pil dobel l seharga Rp 600 ribu. Dia jual lagi dengan sistem ecer 10 butir seharga Rp 10 ribu,” jelas Kasubbag Humas.
Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara lantaran melanggar pasal 196/197 Undang undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(End).