Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pasangan Ibu dan Anak Sindikat Curanmor

TULUNGAGUNG – Seorang ibu seharusnya memberikan pelajaran dan contoh yang baik bagi anaknya. Namun hal tersebut, sangat berbeda dengan Sri Utami seorang ibu yang ada di Kabupaten Tulungagung.

 

Sri Utami (40) warga Dsn. Jatibangi, RT 2 RW 1, Ds. Tanggung, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, bersama anaknya Jordin FT (18) malah kompak menjadi seorang pelaku pencurian kendaraan nermotor (curanmor).

 

Dalam catatan kepolisian, pasangan ibu dan anak ini, telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 kali dengan TKP yang berbeda-beda.

 

Keduanya, ditangkap oleh anggota Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Unit Reskrim Polsek Kalidawir pada hari Sabtu (08/05/2021).

 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut, setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap postingan di FB yang mencurigakan tentang jual beli sepeda motor.

 

“Ternyata benar, saat dilakukan penulusuran, sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3038 RBP yang berada dalam postingan tersebut, merupakan sepeda motor hasil curian dengan TKP daerah Kecamatan Pagerwojo,” ujar Iptu Nenny.

 

Tidak berselang lama, anggota berhasil mengamankan seseorang yang memposting sepeda motor tersebut di FB atas nama Trimo.

 

“Dari keterangan saudara Trimo, didapati satu nama lagi, yakni, atas nama saudara Panut, yang menjual sepeda motor tersebut kepada saudara Trimo. Dan anggota pun, langsung mengamankan saudara Panut,” lanjutnya.

 

Anggota gabungan yang dipimpin Ipda Awalu langsung melakukan pengembangan.

 

Dari pengakuan saudara Panut, yang mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku Sri Utami dan anaknya Jordin Fardaniko Trisnarama.

 

“Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan dikediamannya. Bahkan, ditempat tersebut, anggota juga mendapati ada 3 sepeda motor lagi yang merupakan hasil tindak pidana pencurian kedua pelaku,” ungkap Bunda Nenny.

 

Saat diinterograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari 5 sepeda motor yang dicuri kedua pelaku, 3 TKP di wilayah Polsek Pagerwojo, 1 TKP di wilayah Polsek Kalidawir dan 1 TKP di wilayah Polsek boyolangu.

 

“Adapun TKPnya yakni, di teras rumah di Dsn. Prambon, Rt/02 Rw/05, Ds. Gambiran, Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung, di depan warung kopi Heny, Dsn. Krajan, Ds. Segawe, Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung, di depan Toko Sdri. Kesi Dsn. Pabyongan, Rt/03 Rw/03, Ds. Mulyosari, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung, di depan Ruko Ds. Ngubalan, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung dan di Ds. Tanjungsari, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung,” paparnya.

 

Dari penangkapan kedua pelaku, anggota gabungan menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda vario tahun 2011 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah, sebuah HP merk OPPO A71 warna cream, sebuah HP merk OPPO A35 warna, sebuah HP merk Samsung J2 warna silver, sebuah HP merk Samsung Duos warna cream, sebuah HP merk Nokia jenis RM 1133 warna biru, sebuah jamper warna hitam, 1 set sarung, seuah masker motif doreng, sebuah helm warna hitam, sebuah helm warna putih, 1 set Nopol Palsu AG 6428 RBL, 1 set Nopol asli AG 3083 RBP dan 1 set Nopol asli AG 2260 RCF.

 

“Modusnya, kedua pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih menancap di sepeda motor. Saat pelaku Sri Utami mengeksekusi sepeda motor, anaknya mengamati situasi dan kodisi TKP. Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pagerwojo untuk dilakukan proses lebih lanjut.”

 

Untuk memperrangung jawabkan perbiatannha Kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny (NN95/SYA)