TULUNGAGUNG – Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka menekan penyebaran covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Selas (25/01/2022).
Personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dipimpim IPTU Karnoto, S.H, KBO Satlantas Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi menggelar pendsiplinan prokes di depan Gor Lembupeteng, Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.
Kegiatan Operasi Yustisi hari ini didapati 10 (sepuluh) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“9 (sembilan) pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat, 1 ( Satu) orang pelanggar dikenakan teguran lesan”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Iptu Nenny Sasongko Kasi Humas Polres Tulungagung.
Iptu Nenny menjelaskan, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Meskipun Kabupaten Tulungagung saat ini status Level 1, Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19”, pungkas Iptu Nenny. (NN95 – Polres Tulungagung )