BA¦Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial RK (38), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulunggagung. RK diduga kuat sebagai admin media sosial Facebook atas nama Puji Ati dan Imam Insani yang dinilai menyebarkan fitnah serta ujaran kebencian dengan sasaran para pejabat maupun berbagai institusi.
“Saat ini baru satu tersangka, sedangkan untuk saksi sekitar lima orang, saat ini masih kami periksa secara maraton. Tersangka kami tangkap saat santai di rumah saudaranya,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, S.I.K., pada Jumat (23/11).
Dalam postingan akun Puji Ati dan Imam Insani secara terang-terangan menuding beberapa pejabat di Tulungangung bermain kotor dalam menjalankan tugas. Bahkan Kapolres Tuluangung pun tak luput dari catatan linimasa tersebut. Sampai selama setahun terakhir kedua akun tersebut menjadi perhatian masayrakat hingga pihak kepolisian.
“Dia paham itu adalah pelanggaran, tapi dia tetap melakukan. Nah terkait itu kami akan terus melakukan pendalaman, ” imbuh AKBP Tofik.
AKBP Tofik juga menjelaskan dalam kasus ini terdapat dua Laporan Polisi (LP) yang menjerat RK. Pertama, dalam akun Imam Insani mengarah pada ancaman, sedangkan akun Puji Ati tersangka banyak memposting tudingan kepada para pejabat dan berbagai pihak lain lengkap disertai dengan foto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undnag Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.