
BA|Petugas Polsek Kunjang, Senin (17/4) menggerebek rumah milik Jumadi (51) warga Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Sebabnya, Jumadi telah menjual minuman keras. Dari hasil penggerebekan itu petugas menyita 48 botol miras.
Kapolsek Kunjang AKP Gunawan Wibisono melalui Kasi Humas Polsek Kunjang Aiptu Asulkan mengatakan penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat.
“Setelah menerima informasi itu kami langsung menuju ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan,” tutur Kasi Humas.
Petugas saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 18 botol arak jowo ukuran 1 liter, 1 jiregen arak jowo, 1 botol vodka, 1 botol mendsion dan 28 botol merek kuntul.
“Barang bukti 48 botol miras berbagai merek dan 1 jiregen arak jowo kami amankan,” terang Kasi Humas.