TULUNGAGUNG – Belum sempat menikmati hasil curiannya, ES (35) asal Kelurahan Ngronggo, Kec/Kota Kediri yang indekos di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung malah harus merasakan dinginnya tembok penjara Polsek Ngunut Polres Tulungagung, Selasa (11/01/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pria tersebut, dilaporkan ke Polsek Ngunut oleh korbannya sendiri yang tidak lain adalah saudara pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan, beberapa jam sebelum kejadian, tepatnya pada hari Senin (10/01/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku yang berada dirumah korban, tiba-tiba mengambil hp korban yang tergeletak di meja.
“Saat mengambil HP tersebut, disaksikan oleh saksi atau teman korban. Saat kejadian, korban tengah keluar rumah untuk membeli makanan. Dan saat kembali ke rumah, korban mendapati HPnya telah raib,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Korban sempat menanyakan HPnya kepada saksi, dan saksipun mengatakan bahwa, HP korban dibawa oleh pelaku yang merupakan saudara korban.
Karena tidak mengetahui HP tersebut milik siapa, saksipun hanya diam saja.
“Korban dan saksipun langsung sepakat untuk mencari keberadaan pelaku. Keduanya (saksi dan korban) langsung menuju ketempat kos pelaku dan mendapati HP korban merk Real MI tipe C25, ada ditempat tidur pelaku,” lanjut Iptu Nenny.
“Korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut dan akhirnya pelaku ditangkap serta dibawa ke Mapolsek Ngunut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Iptu Nenny. (NN95- HUM RESTU )