Polsek Panakkukang Kumpulkan Pengurus Rumah Ibadah Yang Masih Membandel

Makassar – Masih banyaknya masjid yang melaksanakan sholat tarawih di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat Polsek Panakkukang hadirkan pengurus Masjid di mapolsek panakkukang yang masih melaksanakan Sholat Tarwih berjamaah.

Diketahui dalam UU karantina hingga perwali tentang PSBB, sangat jelas aturan terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman,SIK menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

“Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik tarawih dan lainnya.” Ujarnya. Minggu(26/04/2020).

Dalam UU perwali No.22 tahun 2020 mengatur terkait karantina dalam hal pelarangan pembatasan Sosial ditengah Pandemi Covid-19 di kota Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” Jelasnya.