
BA¦Tim Buser Polsek Pare, Rabu (26/4) meringkus Delli Asmadi (64) pengecer togel asal Dusun Gelaran Desa Dungus Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Pelaku itu diamankan petugas dipinggir jalan Dusun Jarakan Desa/Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pare AKP Mustakim melalui Kasi Humas Polsek Pare Aiptu Lilis Budiarti mengungkapkan penangkapan pelaku itu. Awalnya, Tim Buser Polsek Pare menindak lanjuti informasi dari masyarakat jika pelaku sering melakukan perjudian jenis togel.
“Tim Buser Polsek Pare melakukan penyelidikan hampir satu bulan tentang informasi dari masyarakat. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tutur Aiptu Lilis.
Petugas saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku menemukan barang bukti 1 lembar kertas rekapan nomer togel dan uang Rp 705 ribu. Saat diinterogasi petugas pelaku sedang menunggu penombok togel.
“Barang bukti sudah ditemukan. Dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasi Humas.
Akibat dari perbuatan pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (gar)