Pria Berambut Pirang ini Edarkan Narkoba Dengan Cara yang “Unik” 

BA¦Ada-ada saja ulah para pelaku untuk mengedarkan narkoba guna mengelabui petugas Kepolisian.

Di Kabupaten Kediri, seorang pria berambut pirang mengedarkan pil dobel l dengan cara dikemas kecil-kecil di bungkus plastik.

Namun, dengan usaha kerja keras tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap pelaku itu.

Ade Putra Pratama asal Desa/Kecamatan Puncu, Senin (13/11/2017) diamankan Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri.

Pria berusia 24 tahun itu ditangkap petugas di rumahnya. “Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku kami menemukan 272 butir pil dobel l dan 1 handphone sebagai Sarana komunikasi transaksi,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin.

Ungkapnya, penangkapan pelaku tersebut berawal tindak lanjut informasi dari warga. Tim buru sergap melakukan penyelidikan hampir satu bulan lebih.

“Barang bukti itu saat ini kami amankan. Dan pelaku saat ini masih kita mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Eko Sanosin.

Lebih lanjut AKP Eko Sanosin menerangkan, pelaku mendapatkan pil dobel l 100 butir seharga Rp 100 ribu. Oleh pelaku dikemas kecil di bungkus plastik berisi 8 butir seharga Rp 10 ribu dan kemasan 16 butir seharga Rp 20 ribu.

“Barang bukti yang kita temukan 11 bungkus plastik kecil masing-masing 8 butir pil dobel l, 9 bungkus plastik sedang berisi 16 butir dan 1 plastik ukuran besar berisi 40 butir pil dobel l,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Kediri.

Akibat dari perbuatannya.  Pelaku yang tak lulus sekolah menengah keatas ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku terjerat pasal 197 undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(gar)