PWI Kediri Mendukung APH Menindak Tegas Terhadap Pelaku Kekerasan Wartawan Jember 

BA¦Terkait aksi tindakan kekerasan terhadap wartawan Jember, Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kediri angkat bicara. Kekerasan tindak penganiayaan terhadap Oryza Ardiansyah, Wartawan berita jatim saat melakukan peliputan pertandingan sepakbola liga 3 antara Persid Vs Dharaka Sindo di Jember Sport Garden.

Aksi kekerasan tersebut jelas melanggar pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 199 tentang Pers. Mengingat, Ada keterlibatan aparat keamanan dalam aksi kekerasan yang seharusnya mengayomi insan pers dalam menjalankan tugas.

Hal itu adalah bukti gagalnya pembinaan institusi yang bersangkutan terhadap anggotanya. Pasalnya, hal itu menunjukan rendahnya tingkat profesionalisme institusi yang bersangkutan.

PWI Kediri menuntut dan mendukung agar pihak aparat penegak hukum (APH) selaku pihak kepolisian dan sub Denpom V/3-2 untuk mengusut dan menindak tegas terhadap pelaku kekerasan.

PWI Kediri mendesak institusi keamanan yang anggotanya terlibat dalam aksi kekerasan bertanggungjawab terhadap aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya. Meminta pihak keamanan yang anggotanya terlibat aksi kekersan terhadap kekerasan meminta maaf secara resmi.

Mega Wulandari Ketua PWI Kediri mengatakan insiden ini sangat menyakitkan karena menimpa wartawan yang bekerja dengan profesinya di tempat publik.

Dari video yang beredar jurnalis dianiaya diperlakukan layaknya binatang. Pihaknya tidak ingin hal ini terulang kembali, apalagi pelakunya orang yang seharusnya memberi perlindungan.

“Hati saya sangat sakit, teman seprofesi diperlakukan yang tidak layak. Padahal sudah menjalankan dengan profesional. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Kejadian ini harus diproses secara hukum yang berlaku” Tegas Mega di kantor PWI jalan Mayor Bismo Kediri Kamis (5/7/2018).(gar).