Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Curi Elpiji 

BA¦Petugas Reskrim Polsek Kandangan, berhasil menangkap Triska Mardi Ucoyo (27) warga Dusun Prambatan Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Minggu (4/3/2018).

Pria residivis pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor itu diamankan petugas lantaran telah mencuri 2 tabung gas elpiji 3 kilogram milik Mudjiati (41) warga Dusun Gedangan Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Sabtu (3/3/2018).

Pelaku melakukan aksinya mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di rumah Mudjiati melalui pintu dapur. Dalam keadaan sepi pelaku mencuri tabung gas elpiji dan dibawa menggunakan sepeda motor Suzuki spin.

Kemudian pelaku menjual elpiji hasil curiannya itu di sebuah toko di Desa Kandangan. Petugas yang menerima laporan dari korban pencurian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Keesokan harinya, petugas menerima informasi pelaku akan menjual rokok hasil curiannya di toko pelaku menjual tabung gas elpiji. “Pelaku diamankan tim Reskrim Polsek Kandangan pada saat menjual rokok di toko di Desa Kandangan,” tutur Kapolsek Kandangan AKP Eka Purnama.

Pelaku yang tidak berkutik dan diinterogasi oleh petugas mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kandangan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku ke penjual toko kalau tabung gas elpiji dan rokok itu milik pelaku. Karena pemilik toko curiga dan memberikan informasi ke Polsek Kandangan selanjutnya kami mengamankan pelaku,” terang AKP Eka.

Ditambahkan AKP Eka, pelaku masuk penjara dengan kasus pencurian 4 kali. Pelaku pernah mencuri sepeda motor, ponsel dan tabung elpiji 2 kali. “Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Eka.(gar)