
BA¦Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan 11 tersangka yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel l dan narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil penangkapan 11 tersangka selama satu minggu. Selain itu juga menyita barang bukti 8973 butir pil dobel l dan 5,56 gram sabu-sabu beserta alat hisap.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin menuturkan penangkapan 11 tersangka ini bermula dari tindak lanjut penyelidikan informasi dari masyarakat.
“Tiga tersangka mengedarkan dan memakai sabu-sabu. Dan yang delapan tersangka pengedar narkoba,” tutur AKP Eko Sanosin.
Ketiga tersangka sabu-sabu itu ialah Satiran (38) sopir truk warga Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dengan barang bukti 0,39 gram sabu-sabu, Ahmad Mukhlis (33) warga Desa Dawung Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, barang bukti sabu-sabu 4,33 gram sabu-sabu, Eko alias Gowok (34) warga Desa Dawung Kecamatan Ringinrejo, dengan barang bukti 0,34 gram.
“Total dari tiga tersangka sabu-sabu 5,56 gram. Dan salah satu tersangka Ahmad Muklis saat diamankan kabur namun berhasil diamankan,” terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut dibeberkan AKP Eko Sanosin, ke delapan tersangka pengedar narkoba itu Fahrudin Alhamidi (27) warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 7000 ribu, Pandu Eka Cahya Hidayat (22) warga Desa Adan-Adan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dengan barang bukti 178 butir pil dobel l.
Dan, Helga Sendhi Ari Sandi (27) warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 1520 butir pil dobel l. Agus Yulianto (29) warga Dusun Mediunan Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, barang bukti 7 butir pil dobel l.
Yendrian Dwi Prasetya alias Tuwek (30) warga Dusun Jatiringin Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 16 butir pil dobel l, Supriono alias Kampret (36), warga Desa Turus Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri barang bukti 100 butir pil dobel l.
Sunar alias Kawuk (36) warga Desa Pehkulon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri barang bukti 142 butir pil dobel l dan M Shaekoni alias Mamat (25) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 10 butir pil dobel l.
“Delapan tersangka pengedar narkoba itu terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 197 Sub 196 Jo 98 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ketiga tersangka narkotika melanggar pasal 112, 114, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba.(gar)