Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Lapas II – B Tulungagung

Tulungagung – Berkat kerjasama yang baik antara Satresnarkoba Polres Tulungagung dan pihak Lapas kelas II – B Kabupaten Tulungagung, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke Lapas II – B Kabupaten Tulungagung, Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tidak tanggung – tanggung, Satresnarkoba Polres Tulungagung meringkus 4 orang yang masuk dalam peredaran narkoba jaringan Lapas.

Dari 4 pelaku yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap yakni, DDP (28) asal Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ENC alias SUR (26) warga binaan Lapas II B asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan istri DDP yg berinisial KYA (25) serta AEF, 25 (warga binaan Lapas II B Tulungagung) asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., MH., melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari pihak Lapas bahwa ada salah satu pengunjung yang menjenguk warga binaan dengan membawa barang bawaan yang mencurigakan diduga Narkoba.

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., bersama anggotanya langsung menuju ke Lapas kelas II – B Kabupaten. Tulungagung”, ujar Kasi Humas.

“Sesampainya di Lapas, anggota Satresnarkoba bersama petugas lapas melakukan pengecekan barang yang dicurigai dan setelah diperiksa, barang yang dicurigai tersebut benar merupakan paket narkoba jenis sabu”, sambung Iptu Nenny.

Selanjutnya DDP dilakukan interogasi awal dan mengaku bahwa barang tersebut akan di serahkan kepada penghuni lapas kelas II B.

“Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan kepada penghuni Lapas berinisial ENC alias SUR dan AEF,” atas permintaan kedua warga binaan tersebut, terang Kasi Humas Polres Tulungagung.

Setelah melakukan interograsi terhadap DDP anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengenmbangkan perkara tersebut dengan melakukan pengecekan sepeda motor yg digunakan oleh DDP yang berada di tempat parkir Lapas.

“Sesampainya di parkiran Lapas, benar didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu kurang lebih 10 gram yang disimpan didalam jok sepeda motor,” lanjut Iptu Nenny.

Sedangkan barang bukti sabu tersebut, menurut keterangan DDP didapat istrinya yg diambil dari seseorang yang tidak dikenal saat pertemuan di jalan raya masuk kecamatan Sumbergempol.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung mengamankan istri DDP yg berinisial KYA dirumahnya dan kemudian keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dari penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan puluhan gram sabu dan barang bukti lainnya.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 33 poket sabu dengan berat 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisue, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih 1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP an. DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penyidikan dan penahanan dirumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny. (NN95 – Rilis Polres Tulungagung)