
BA|Petugas Satuan Pamong Praja Kabupaten Kediri, Rabu (19/7/2017) melakukan penertiban reklame liar di sepanjang jalan raya jurusan Kecamatan Papar hingga Plemahan Kabupaten Kediri.
Dalam penertiban reklame liar itu petugas Satpol PP menemukan banyak reklame masa berlakunya belum habis di pasang menyalahi aturan.
Reklame berupa banner dan spanduk itu yang menyalahi aturan pemasangan di sepanjang jalan di copoti oleh petugas Satpol PP. Karena, banyak reklame di pasang menancap di pohon dan membantang di jalan.
“Banyak banner dan spanduk yang belum habis masa aktifnya kami copoti. Karena memasang di pohon dengan menancapkan paku serta spanduk membentang ke jalan. Itu jelas salah,” tutur Tony, petugas Satpol PP Kabupaten Kediri.
Pemasangan reklame untuk spanduk membentang di pinggir jalan. Sementara itu, banner di pasang dekat pohon harus ada kayunya. Bila itu banner di pasang langsung ditancapkan menggunakan paku maka merusak lingkungan.
“Bagi para pemasang yang tidak terima kami silahkan datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Kediri. Kami akan lakukan pembinaan,” ungkap Tony.
Selain mencopoti reklame yang menyalahi aturan pemasangan. Petugas Satpol PP juga mencopoti reklame yang masa berlakunya sudah habis. (gar).