Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Kecurangan Soal UNBK SMP

BA¦Polrestabes Surabaya dengan cepat merespon laporan adanya informasi kebocoran soal UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) disalah satu lembaga bimbinan belajar yang berada di daerah Jolo Tundo Tambaksari Surabaya dari Hasil Laporan dari Dinas Pemkot Surabaya

Kaporestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKBP Sudamiran dan AKP Dimas menggelar Konfrensi Pers di depan gedung Command Center, Senin sore (30/04/18), setelah anggota Satreskrim berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Kombes Pol Rudi menceritakan awal penyelidikan ke media yang hadir jika tim penyidik mendapatkan hasil bahwa Sejak bulan Januari 2017 saudara IM diangkat sebagai PHL yang dibidang IT SMP Negeri di Surabaya.

Lanjut tanggal 20 April 2018 sdr IM memasang komputer dan server di tiap ruang (1,2 dan 3) kemudian melakukan sinkronisasi data setelah berhasil saudara IM menspy (mengintip komputer siswa yang ada di ruang 3 dari PC yang ditaruh diruangan 4 oleh saudara IM
Dengan cara CPU yang diletakan di ruangan Lab/ruangan 4 dihubungkan ke switch hub/alat pembagi kabel lan dikomputer siswa selanjutnya saudara IM menerima data IP(identitas personal) komputer siswa sebanyak 5 buah dari saudara TH, dicoba ternyata bisa.

Selanjutnya 23,24 dan 26 sdr IM mengakses komputer siswa dengan CPU tersebut ke server komputer siswa yang sedang ujian kemudian dari tampilan soal UNBK di monitor CPU tersebut di foto dan dikirimkan ke nomor WA tertentu

Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polrestabes berhasil mengamankan dua pelaku asal Surabaya berikut barang bukti 1 (satu) unit mini CPU merk HP, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI Type Redmi Note 4 warna biru putih, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI Type Redmi Note 4 warna putih, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Type Galaxy J-5 warna abu-abu, 1 (satu) Monitor merk HP beserta kabel VGA dan 2 (dua) buah roll kabel LAN. Beber Kombes Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.
Pelaku ini melanggar pasal 46 Jo pasal 30 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara pidana kurungan 6 sampai 7 tahun. Tegas Kapolrestabes Surabaya. (Mk)