
BA¦Semalam, Jumat (6/7/2018) petugas Polsek Gampengrejo melakukan penggerebekan di rumah penjual minuman keras. Penjual miras itu ialah Sakun (66) warga Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Dari hasil penggerebekan itu petugas menyita 77 botol minuman keras. “Kami menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan ternyata benar Sakun menjual miras,” tutur Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason.
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah Sakun menemukan berbagai merek minuman keras. Petugas menemukan miras yang disembunyikan pelaku di dalam dapur.
Miras yang berhasil ditemukan itu ialah 26 botol berisi miras merek kuntul, 8 bir bintang, 9 botol kosong merek kuntul, 1 torong, 24 greensande, 10 guinese dan uang Rp 140 ribu.
“Barang bukti saat ini kita amankan dan pelaku kita mintai keterangan. Pelaku kita kenai Pasal 110 atau pasal 106 UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan” jelas AKP Mukhlason.(gar).