
MAKASSAR – Sudah sepekan pemberlakuan PSBB di kota Makassar, namun masih ada temuan pengendara yang tidak mengikuti aturan PSBB. (Kamis, 30/04/2020)
Sehingga Tripika Kecamatan Biringkanaya berlakukan sistem 24 jam dan memberikan teguran keras kepada pengendara maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana A, S.I.K menuturkan bahwa sudah sepekan kota Makassar berlakukan PSBB namun masih ditemukan pengendara maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan PSBB.
“kami Tripika Kecamatan Biringkanaya bersama Instansi terkait memberlakukan sistem 24 Jam di Pos batas kota Makassar-Maros dan memberikan teguran keras kepada pengendara maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan PSBB dengan memberikan surat teguran atau kami arahkan untuk putar balik,” ujar Kapolsek Biringkanaya.
Lanjutnya, tidakan yang lakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan PSBB, sehingga kedepannya tidak ada lagi pengendara maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan PSBB.