Simpan Narkoba, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi 

BA¦Galang Kurnia Putra (18) warga Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Minggu dini hari (9/10/2017) ditangkap petugas Reskrim Polsek Pare. Pemuda pengangguran ini diamankan lantaran telah menyimpan ratusan butir pil narkoba jenis dobel l.

Kapolsek Pare AKP Mustakim melalui Kasi Humas Polsek Pare Aiptu Lilis Budiarti menuturkan penangkapan pelaku itu bermula tindak lanjut informasi dari masyarakat. “Pelaku diamankan di rumahnya,” tutur Aiptu Lilis.

Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan barang bukti 580 butir pil dobel l yang disimpan pelaku di botol dapur rumahnya. Selain itu juga menemukan 16 butir pil dobel l kondisi tidak utuh yang disimpan pelaku di botol kaca.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku 580 butir pil dobel l, 16 butir pil dobel l kondisi tidak utuh, I unit ponsel, 2 botol sebagai tempat  menyimpan dan uang Rp 50 ribu,” ungkap Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Pare. Akibat dari perbuatan pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara lantaran terjerat  pasal 197 subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas. (gar)