
BA¦Darti (37) ibu rumah tangga warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Kamis (25/1/2018) diamankan petugas Reskrim Polsek Pagu.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 2 lembar kertas sobekan berisi catatan togel, 1 bolpoin dan uang Rp 130 ribu.
Kapolsek Pagu AKP Bowo Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo menuturkan penangkapan pelaku itu.
Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah adanya perjudian jenis togel.
“Atas informasi tersebut tim Reskrim Polsek Pagu mencurigai salah seorang yakni Darti,” tutur Kasi Humas.
Lebih lanjut diungkapkan Kasi Humas. Petugas Reskrim menemukan Barang bukti itu di meja kamar tidur milik pelaku. Pelaku yang tak berkutik itu lalu digelandang ke Mapolsek Pagu.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Alasan pelaku ngecer togel untuk menambah ekonominya,” ungkap Kasi Humas.
Masih kata Kasi Humas, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya.
“Akibat dari perbuatan pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” jelas Kasi Humas.(gar)