
BA¦Kasus tindak pidana penipuan yang dengan modus pemalsuan akun facebook Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman, ternyata dikendalikan oleh tersangka SS asal Kelurahan Batu Putu Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
SS saat ini mendekam di tahanan LP klas II A Kalianda Lampung Selatan terkait kasus dengan perkara pencurian dan kekerasan. SS di vonis 6 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, NM pelaku merupakan isteri dari SS ini mengaku butuh uang lantaran sang suami masuk bui. NM mengajak ME untuk membuat akun facebook Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman.
Kemudian ME melakukan pertemanan kepada korban GN pengusaha asal Semarang Jawa Tengah. Setelah melakukan percakapan dengan korban ME meminta nomer ponsel terhadap korban yang ada whatsapp.
Pelaku itu kemudian meminta uang kepada korban untuk transaksi jual beli tanah dan biaya pengobatan terhadap orang tua yang sedang sakit. “Untuk lebih percaya terhadap korban pelaku ini mengirim foto kegiatan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman,” tutur Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, Senin (7/8/2017).
Korban juga diyakinkan oleh pelaku ini dijanjikan akan menjalin rumah tangga. Hal ini dilakukan agar korban lebih percaya. Pelaku meminta uang terhadap korban dengan cara bertahap. Dan total Rp 279 juta. “Korban mengirim uang ke rekening pelaku. Pelaku NM menerima hasil Rp 146 juta dan MH Rp 15 juta,” terang AKBP Sumaryono.
Sementara itu pelaku mendapatkan foto-foto Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman didapat dari instagram. Kemudian foto itu di unggah di akun facebook dan dikirim ke whatsapp korban.” Pelaku ini mendapatkan foto AKP M Aldy Sulaeman dari instagram,” jelasnya.
Dari pengakuan kedua pelaku itu. Ia dikendalikan oleh SS yang saat ini mendekam ditahanan Lampung Selatan. Menurut Kapolres Kediri AKBP Sumaryono kedua pelaku ini merupakan jaringan pelaku penipuan kelas nasional.
“Dari jaringan penangkapan kedua pelaku ini dibantu oleh Polda Metrojaya dan Polda Lampung. Kedua pelaku ini merupakan jaringan sindikat penipuan kelas nasional,” ungkap AKBP Sumaryono.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kediri, Pelaku melakukan tindak pidana penipuan ini tidak hanya satu kali. Dan hasilnya melakukan penipuan terhadap korban lainnya lebih dari Rp 500 juta.” Korbannya tidak hanya satu dan masih ada lagi,” terang AKBP Sumaryono. (gar)