
BA|Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri mengamankan dua pelaku pengedar pil dobel l. Kedua pelaku itu ialah Mohamad Nur Jai (29) warga Desa Jabang Trisulo, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dan Adi Candra (31) warga Desa Nambaan, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 3.641 butir narkoba jenis pil dobel l. Kapolres Kediri AKBP Sumaryono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason menuturkan penangkapan kedua pelaku itu.
Kedua pelaku itu diamankan lantaran tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima tim buser Satnarkoba. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya benar jika Jai mengedarkan obat keras jenis pil dobel l.
“Awalnya kami mengamankan tersangka Jai di Desa Krandang saat hendak melakukan transaksi. Dan saat kami amankan menemukan barang bukti pil dobel l 340 butir serta ponsel,” ungkap Kasubbag Humas Selasa (18/7).
Jaini saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Adi. Tak ingin buruannya kabur Tim Buser Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Adi yang saat itu berada di rumahnya langsung diamankan. Petugas saat melakukan penggeledahan di kamar Adi menemukan 3.301 butir pil dobel l. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku itu mengaku saling kenal dan mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba,” tutur AKP Mukhlason.
Atas perbuatan kedua pelaku itu harus mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Saat ini petugas masih mencoba melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” tegas AKP Muklason.(gar).