
BA¦Tim Satgas Pangan Polres Kediri, Rabu (31/5) mengamankan, satu pelaku usaha kerupuk mengandung boraks. Pelaku usaha itu ialah Samidi (69) warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti alat produksi dan bahan baku kerupuk.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, penangkapan pelaku itu bermula tindak lanjut informasi dari masyarakat. “Awalnya Tim Satgas Pangan mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengusaha kerupuk ilegal dan diduga sangat membahayakan,” kata AKBP Sumaryono, Kamis (1/6).
Dari hasil penggerebekan itu petugas mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya. Dalam temuannya itu, petugas menemukan kejanggalan di rumah industri kerupuk tersebut. Yaitu, terkait ijin edar, perijinan SIUP dan TDP yang masa berlakunya habis.
“Selain ilegal, juga ditemukan bahan campuran pembuatan kerupuk obat gendar, pijer, garam bleng, cetitet, dan obat puli,” beber Kapolres Kediri.
Kapolres Kediri menuturkan, bahan bahan ini dicampur secara tidak beraturan. Sedangkan pelaku bila membuat krupuk dicampur dengan garam bleng atau disebut juga boraks. Pelaku sengaja mencampur adonan boraks atau garam bleng itu agar kerupuk kenyal dan berkembang.
“Untuk diketahui berbahaya atau tidak dan layak konsumsi kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” tutur AKBP Sumaryono.
Diterangkan AKBP Sumaryono, tim Satgas Pangan mengamankan 1 karung kerupuk mentah, 1 karung kerupuk lempeng kotak, 1 karung tepung tapioka, 1 pack garam bleng, 1 pack terasi, 1 kantong garam kasar, 1 bungkus perisai, 1 jurigen minyak goreng, 1 penyedap rasa, dan 1 bungkus pemekar rasa.
“Barang bukti itu kami amankan. Sedangkan pelaku saat ini dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Kediri, pelaku memproduksi kerupuk itu mendapatkan omset perhari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Para konsumen mengambil barang di rumah pelaku.
“Dari pengakuan pelaku kerupuk ini beredar di wilayah Kabupaten Kediri,”jelasnya.
Sementara itu pelaku terjerat tiga pasal. Pasal yang disangkakan oleh pelaku itu pasal 136 UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 136 huruf b tentang produksi pangan dan pasal 142 tengan pangan. (gar)