Tulungagung – Diduga pengaruh minuman keras, MZ (19) bersama rekan – rekannya berbuat usil dengan mengatai dan mengejar seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan seorang wanita.
Namun naas, niat usil MZ bersama rekan – rekannya yang juga mabuk karena pengaruh miras, membuat pemuda asal Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung malah menjadi korban penusukan dari orang yang dikejarnya, Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selang 19 hari, pelaku penusukan terhadap MZ berhasil diringkus oleh anggota Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziki Bintang, S.Tr.K pada Jum’at (14/01/2022).
Adapun identitas pelaku penusukan yakni, WB alias Kasdi (39) warga Dusun Gambiran, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap saat melarikan diri dan bersembunyi dirumah temannya.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang berboncengan dengan seorang wanita dan juga salah satu temannya yang menggunakan sepeda motor sendirian, hendak pulang.
“Namun saat melewati perempatan Kendalbulur, terdapat kelompok Korban yang sedang mabuk dan nongkrong berjumlah 5 orang. Kemudian kelompok korban meneriaki pelaku dengan kata-kata kotor,” ucap Nenny.
Awalnya pelaku tidak menggubrisnya dan tetap melaju untuk pulang. Namun, korban bersama 2 orang temannya mengejar pelaku. Karena pelaku merasa dikejar, akhirnya pelaku berhenti di daerah Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Setelah sama – sama berhenti, korban langsung turun dari kendaraan dan mengahampiri pelaku. Namun, pelaku langsung menyerang korban menggunakan obeng dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali kearah perut sebelah kiri,” lanjut Iptu Nenny.
Dari pengakuan pelaku, usai melakukan penusukan, obeng yang digunakan untuk melakukan penusukan, oleh pelaku dibuang ke sungai. Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Abu-abu Nopol AG 3683 RDL dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AG 5822 RDW.
“Selain itu, anggota Timsus RMA juga menyita barang bukti lain berupa sebuah kaos warna merah dengan bekas darah, sebuah celana levis pendek warna biru dengan bekas darah, sebuah kaos warna hitam, sebuah topi warna hitam dan sebuah sabuk”
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP,” pungkas Iptu Nenny Sasongko (NN95 – Rilis Polres Tulungagung )