Tripika Makassar Laksanakan Ops Yustisi Dalam Upaya Percepatan dan Pengendalian Covid-19

Makassar-Dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran covid-19 dikota Makassar khususnya di Kec. Makassar, unsur tripika Makassar tidak henti-hentinya gelar operasi yustisi. Jumat (02/10/2020)

Operasi Yustisi yang terdiri dari personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kec. Makassar yang dipimpin oleh Aiptu Mesak (Panit 3 Sabhara Polsek Makassar Polrestabes Makassar) dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Aiptu Mesak menuturkan bahwa kegiatan operasi Yustisi berdasarkan atas perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang percepatan dan pengendalian covid-19.

“Perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Makassar khsusnya di Kec. Makassar”.

Kegiatan operasi yustisi yang digelar dibeberapa titik selerti Warkop Canton jlan G. Latimojong, Warkop Ko Heng jalan G. Latimojong, dan pedagang kaki lima di jalan Veteran ditemukan sekitar 65 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak.

“Hari ini kita temukan pelanggar protokol kesehatan 7 orang tidak memakai masker dan 58 orang tidak mematuhi jarak aman, untuk para pelanggar kita berikan teguran tertulis”. Ungkap Aiptu Mesak