Wakapolda Kaltim Pimpin Langsung Giat Pelatihan Penanganan Jenazah Covid-19

Poldakaltim.com, Balikpapan – Polda Kaltim membentuk tim khusus penanganan jenazah pasien virus corona (covid-19). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan penanganan jenazah pasien covid-19.

Untuk menunjang kinerja tim khusus, Polda Kaltim menggelar pelatihan pemulasaran jenazah pasien virus corona di Gedung Mahakam Polda Kaltim. Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si., beserta Kabid Dokkes Polda Kaltim Kombes Pol dr. Prima Heru Yulihartono, M.Kes., pimpin langsung pembukaan giat pelatihan yang diikuti oleh 2 personil Polda Kaltim, Rabu (22/4/2020).

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si., mengatakan, pelatihan pemulasaran jenazah pasien covid-19 digelar untuk melatih personel yang tergabung dalam tim khusus tentang tata cara mengurus jenazah pasien virus tersebut. Dalam simulasi diajarkan berbagai tahapan penanganan mulai dari pasien covid-19 meninggal ketika berada di rumah sakit hingga proses pemulasaranan jenazah.

“Penanganan harus dilaksanakan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pemulasaran sesuai protokol kesehatan penanganan jenazah covid-19,” Tegas Wakapolda Kaltim.

Menurut Wakapolda Kaltim, pelatihan dan simulasi ini penting dilakukan. Dengan memahami tata cara penanganan jenazah pasien covid-19 memudahkan tim dalam melakukan penanganan. “Polri senantiasa siap membantu pemerintah untuk penanganan covid-19,” ujarnya.

Kabid Dokkes Polda Kaltim Kombes Pol dr. Prima Heru Yulihartono, M.Kes.,menjelaskan, penanganan jenazah pasien covid-19 dalam proses pemulasaran harus berurutan. Tenaga pemulasaran juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan bertindak sesuai protokol kesehatan.

“Kegiatan simulasi ini sekaligus memberikan edukasi tentang tata cara penggunaan APD dengan benar, sehingga personel yang terlibat tidak terpapar corona. Setelah melaksanakan pemulasaran, personel yang terlibat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim