Warga Tulungagung dan Kediri Terlibat Jaringan Pembobol Skimming ATM BRI 

BA¦Jaringan yang diduga melakukan pencurian data atau “Skimming” kartu anjungan tunai mandiri (ATM) nasabah di BRI Kantor Cabang Kediri akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Kediri.

Pelakunya berjumlah delapan yang terlibat jaringan skimming menyedot uang nasabah mesin ATM BRI di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari kedelapan pelaku itu satu warga Tulungagung dan dua warga Kabupaten Kediri.

Kedelapan tersangka tersebut yaitu, SP (43) warga Desa Ngadi, Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, NM (35), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, SG (38), warga Desa Sidomukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, MS (49) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Ada juga SJ (50) warga Desa Ngunter  Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, MT (54) warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, SW (49) warga Desa Pasiran Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dan AR (34) warga Desa Trompo Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengatakan, hasil penangkapan terhadap ke delapan pelaku adanya laporan uang yang hilang tiba-tiba di beberapa rekening nasabah BRI. “Mengamankan 8 pelaku dan 3 diantaranya sedang diperiksa di Polda Jawa Tengah, karena juga ketiganya melakukan penarikan uang disana,” tutur AKBP Erick, Kamis (12/4/2018).

Kedelapan pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang berpura-pura menunggu di depan ATM dan adapula yang membuat alat canggih untuk menarik data di ATM tersebut. “Modus operandinya menggunakan spycam. Sistemnya tetap Skiming cuma beda modus operandinya,” ungkap AKBP Erick.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Erick, awal kejadian tersebut bermula dari perkenalan pelaku SP dengan LT yang saat ini masih buron di Jakarta. Awal lde muncul sekitar bulan November 2017. saat itu LT menawarkan pekerjaaan dengan iming-iming pembagian 10% dari hasilnya.

“Dari kerjasama tersebut selanjutnya (SP) merekrut beberapa orang. Diantaranya (NM), (MS), (SJ) dengan tugas antara lain memasang Spycams, memindah data rekaman video, memindah data nasabah dan melakukan penarikan uang nasabah. Sama halnya dengan (SG), (AR), (SW). Dan adapula melacak lokasi penarikan,” katanya.

 

Mereka berhasil menarik uang ditiga mesin ATM BRI Ngadiluwih, Jalan Doho Kota Kediri dan di RS Muhammadiyah Kota Kediri. Lebih lanjut, AKBP Erick Hermawan mengatakan, saat ini masih ada pelaku lain yang masih dalam proses pengejaran. “Masih ada beberapa pelaku lagi yang sekarang masih dikejar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal 46 dan pasal 48 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang iniormasi dan transaksi elektronik dan  pasal 363 KUHP atau 362 KUHP hingga pasal 378 KUHP. (gar)