Warga Tutup Paksa CV Adhi Djojo

BA¦Proyek pengerukan pasir yang merupakan reklamasi kantong lahar Gunung Kelud di area Rolak 70 di Desa Pare Lor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, milik CV. Adhi Jojo ditutup paksa warga, Kamis (3/5/2018).

Penutupan tambang tersebut dipicu, karena pengelola tambang ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya membayar kompensasi tanaman rusak milik warga setempat.

Dalam penutupan tersebut sempat terjadi ketegangan antara warga dan pemilik ijin penambangan galian C di kawasan Rolak 70, Mohammad Habibi, bersama pekerja dan pihak pengelola sempat adu mulut.

Menurut Kuasa hukum CV. Adhi Jojo Imam Muklhas mengatakan, Mohammad Habib selaku pemilik ijin CV Adhi Djojo, tambang seluas 20 hektare yang berada di aliran Gunung Kelud berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur /P2T/61/15.02/VII/2017 Tanggal 12 Juli 2017, menganggap Imiarso warga Sidoarjo yang kini mengelola penambangan telah mengingkari janji.

“Seperti tidak adanya pembayaran pajak sehingga CV. Adhi Jojo ditagih oleh pihak pajak dan tidak memberikan kompensasi terhadap warga, antara lain kompensasi berupa uang pengganti tanaman yang sudah rusak akibat dipakai oleh armada penambangan, serta penggunaan sumber daya manusia lokal sesuai perjanjian awal dihadapan Notaris,”ungkap Imam Muklhas.

Di lokasi, warga langsung menghentikan paksa aktivitas penambangan. Kendaraan truk pengangkut pasir dan alat berat juga dihentikan. Kemudian warga dan pemilik ijin mengunci portal di pintu masuk lokasi tambang, dan meminta lokasi tersebut ditutup selamanya.

“Saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan, hanya saja beberapa pekerja meminta waktu untuk melanjutkan reklamasi. Sementara pihak pemegang ijin dan pengelola akan bertemu membahas kelanjutan permasalahan ini,” jelasnya.(gar)