BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com— Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Sub Ditsiber Polda Kaltim mengungkap kasus prostitusi online di Kota Balikpapan. Pengungkapan kasus terjadi di tiga Hotel yakni hotel HV, HH, dan HM, Kamis (15/8/2019).
Ditreskrimsus telah menahan dan memeriksa seorang mucikari dan delapan pekerja seks komersial dari ketiga hotel tersebut.
Selain mengamankan mucikari dan delapan pekerja seks komersial, petugas juga menyita barang bukti berupa 8 handphone, 1 mesin EDC Merchant Bank BNI, uang cash Rp 500.000, 4 e-ktp, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 handbody, 5 pack tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun.
“Saat ini DH yang kita diduga sebagai mucikari beserta delapan pekerjanya sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” beber Direktur Krimsus Polda Kaltim Budi Suryanto dalam penjelasan kepada media (19/8/2019)
DH dalam menjalankan operasi, modusnya menawarkan wanita-wanita muda berusia 19-22 tahun ini melalui aplikasi Me Chat. Wanita-wanita tersebut menawarkan jasa praktek pijat hingga pijat plus-plus kepada sejumlah orang yang memesan melalui aplikasi tersebut.
Harga harga yang ditawarkan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah sekali pijat.
“Modusnya tiap hotel tadi para wanita yang berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepengen melalui Me Chat. Harganya sekitar Rp 1 juta – Rp 2 juta,” terangnya.
Dalam kasus ini, mucikari beserta pekerja seks komersial ini diancam dengan UU ITE, karena telah bertransaksi melalui aplikasi atau dunia siber.
“Ya yang jelas mereka ini kami ancam UU ITE. Karena melakukan transaksi ilegal atau prostitusi melalui aplikasi HP. UU ITE itu ancamannya 6 tahun kurungan badan,” ujarnya.
