Seorang warga berinisial SJ alias Gepeng di tangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim di perairan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, mengatakan, nelayan itu ditangkap karena melakukan tindak pidana menggunakan bahan peledak alias bom ikan saat mencari ikan di perairan Bontang Kuala.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 kapal klotok tanpa nama beserta mesin Domping 24 PK, 3 botol sedang bahan peledak, 1 botol kecil berisi bahan peledak yang sudah siap digunakan, 1 botol plastik kecil berisi belerang, 4 sumbu detonator, 1 bungkus plastik kecil berisi pupuk cantik, 5 buah korek api gas, 1 plastik warna hitam berisi pupuk cantik 4 kg dan 9 botol kosong.
“ditangkapnya tersangka berkat laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak yakni bom ikan” kata Kombes Ade Yaya Suryana. Rabu (8/7/2020).
Kombes Ade, menambahkan, informasi kemudian ditindaklanjuti oleh anggota SI Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim bersama anggota KP XII-2016 dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal klotok tanpa nama dan sebuah pondak di perairan Bontang Kuala.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan botol yang diduga bom ikan serta peralatan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tungkasnya.
sumber: Humas Polda Kaltim
