Ops Yustisi Masih Berlangsung di Kota Makassar

Makassar-Dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran covid-19 dikota Makassar khususnya di Kec. Makassar, Jajaran Polsek Makassar Polrestabes Makassar menggelar operasi yustisi. Rabu (6/1/2021)

Dipimpin oleh Iptu Busti Abuhaseng (Panit 1 Binmas), giat operasi yustisi diawali dengan apel konsolidasi dimako Polsek Makassar jalan Kerung-kerung No.67 Makassar.

Saat dikonfirmasi, Iptu Busti menuturkan bahwa kegiatan operasi yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 di kota Makassar khsusnya di Kec. Makassar.

“Operasi Yustisi kali ini kami menyasar pelaku usaha, khususnya pedagang kakilima disepanjang jalan Kerung-kerung Makassar”.

Dalam kegiatan ops Yustisi personil Polsek Makassar memberikan edukasi dan himbauan serta membagikan selebaran berisi surat edaran PJ Walikota Makassar Nomor : 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait Perpanjangan jam opererasional tempat usaha terhitung tanggal 4 sampai tanggal 11 Januari 2021.

“Surat edaran PJ Walikota Makassar berisi tentang pembatasan jam operasional pelaku usaha, guna mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya klaster baru penyebaran covid-19”.

Dalam Kegiatan operasi Yustisi tersebut personil gabungan masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan jaga jarak.

“Masih ada beberapa warga yang tidak patuh dan disiplin menggunakan masker serta jaga jarak, tentunya hal ini sangat kita sesalkan, terhadap warga yang tidak disilin kami berikan teguran lisan dan tertulis”. Ungkap Iptu Busti