Makassar – Tripika Kecamatan Mariso beserta jajaran menggelar Patroli gabungan dalam rangka memberlakukan Peraturan Walikota Makassar No. 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) dikota Makassar, Pada Senin (13/7/2020) Sore.
Kegiatan dimulai dengan apel bersama yang dilaksanakan di Halaman Mako Koramil 05 Mariso Jl. Seroja yang dipimpin Camat Harun Rani , S.E , M.M yang didampingi Kapolsek Mariso Polrestabes Makassar Kompol Ahmad Yulias S.Sos serta Danramil Mariso Mayor Inf. Yulius , S.Sos.
Sepanjang rute yang dilalui rombongan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yakni Tetap menggunakan Masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Adapun warga yang kurang disiplin dengan tidak memakai masker diberikan tindakan ringan berupa Push Up lalu diberikan masker.
Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulias mengatakan, pihaknya akan terus menghimbau masyarakat secara persuasif dan humanis dalam rangka mengawal Perwali No.36 untuk memutus mata rantai Covid-19 ini bersama dengan Danramil dan Pak Camat.
