Polsek Tamalanrea Bersama Koramil 1408-11 Gelar Operasi Yustisi 2021

Makassar – Dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari penegakan Perwali No 51 dan 53 tahun 2021 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar bersama Koramil 11 Biringkanaya/ Tamalanrea menggelar Operasi Yustisi 2021.

Seperti yang nampak terpantau kamera awak media, Gabungan personil TNI-Polri dipimpin Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris melaksanakan operasi yustisi di jalan Tamalanrea Raya, BTP, Senin 1 Februari 2021.

Kepada Awak media, Kompol Muhammad Aris mengatakan kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka penegakan Perwali No 51 dan 53 tahun 2021 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.

Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi berupa teguran dan hukuman Push Up dari petugas.

Dalam kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan ditemukan jumlah pelanggar sebanyak 20 orang dengan rincian sebagai berikut; Tidak menggunakan masker 10 orang, dapat teguran 10 orang.

Menyikapi hal ini, “Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk secara konsiten tetap mematuhi protokol kesehatan bagi pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker,jaga jarak dan mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar rumah bila tidak begitu penting sebagai kepatuhan disiplin dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru,” tutup Kapolsek Tamalanrea.