Polsek Tamalanrea Kawal Penegakan Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020

Makassar – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar terus mengawal penegakan Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Makassar.

Kapolsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Aris saat di hubungi via Telepon seluler mengatakan, “Kami bersama Gabungan Personil dari TNI, Satpol PP dan Tim tenaga kesehatan akan mengawal dan  menegakkan aturan terkait dengan penanganan COVID-19,” ujarnya. Kamis (16/07/2020).

Bertempat di Pos Check Point, Jalan Tamalanrea Raya BTP, Gabungan Personil Tim Gugus Covid bertugas 1x 24 jam melaksanakan pemeriksaan terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah.

Pelaksanaan hingga Hari ke 4 ini Kamis (16/07/2020), sudah puluhan orang yang didata melanggar karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Kita sudah berikan sanksi teguran tertulis serta sanksi push up kepada warga yang melanggar.

“Selain itu, Tim Tenaga Kesehatan juga melakukan pengukuran suhu tubuh, untuk warga yang memiliki suhu tubuh diatas 37°c akan dilakukan Rapid Test dan dianjurkan untuk pulang kerumah.” Tambahnya.

Kompol Muhammad Aris menambahkan, “Kami berharap agar warga masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Covid 19 ini,” Tutup Kapolsek.