Makassar – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Ranmor.
Pelaku yakni Muh. Iskandar (19). ia diciduk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Banta-Bantaeng, Kota Makassar, Selasa (09/06/2020).
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengatakan, hasil dari kejahatan pelaku digunakannya untuk berfoya-foya.
“Hasil kejahatannya itu dipakai foya-foya, dia mengaku sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak tiga kali, di Wilkum Polsek Panakkukang dua kali,” jelasnya, Jumat (12/06/2020).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan bermotor yang sudah dibongkar oleh Muh. Iskandar.
“Barang bukti yang diamankan ada satu unit motor yang sudah dibongkar istilahnya di-Sate,” ungkapnya.
Kini pelaku pun sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Panakkukang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
