Makassar – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, diimbau agar tetap mentaati aturan pemerintah terkait Protokol Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Tiga Pilar Tamalanrea Indah, meliputi Lurah, Bhabinakmtibmas, dan Babinsa saat melakukan kunjungan dan menghimbau warga masyarakat di Kampung Kera-kera, Tamalanrea Indah Makassar, Rabu (24/06/2020).
Bhabinkamtibmas Bripka Nurdin mengatakan, “Kami menekankan kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitar agar tidak tertular dan menularkan Virus Corona (Covid-19) kepada orang lain,” ucapnya.
Lanjutnya, “Himbauan dan sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan Perwali Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan menuju kehidupan normal yang baru,” tutup Bhabinkamtibmas.
