Makassar – Tiga Pilar Kelurahan Tamalanrea, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama Tim Gugus Covid-19 melaksanakan sosialisasi penegakan peraturan Walikota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Nampak terpantau kamera Awak Media, Tiga Pilar Tamalanrea melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker yang melintas di Jalan Tamalanrea Raya, BTP Makassar, Rabu (24/6/2020) sore.
Bhabinkamtibmas Tamalanrea Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar, Aiptu Amiruddin mengatakan “Kegiatan ini dilakukan agar warga masyarakat tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam berkendara,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan masih ada beberapa orang pengendara yang tidak patuh dengan tidak menggunakan masker saat diluar rumah.
“Jadi kami langsung beri teguran dan himbauan ditempat, kita juga berikan masker untuk langsung digunakan,” tambahnya.
Aiptu Amiruddin menghimbau warga masyarakat pengguna jalan, “Apapun situasinya harus tetap terapkan Protokol Kesehatan dengan wajib menggunakan masker dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” tutupnya.
