Makassar – Tripika Kecamatan Mariso beserta jajarannya kembali menggelar Patroli gabungan dalam rangka memberlakukan Peraturan Walikota Makassar No. 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di kota Makassar, Pada Kamis (16/7/2020).
Kegiatan dimulai dengan apel bersama yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Jl. Seroja yang dipimpin Danramil Mariso Mayor Inf. Yulius , S.Sos didampingi oleh Camat Harun Rani , S.E , M.M dan Ipda Ahmad S.H (mewakili Kapolsek Mariso).
Kegiatan kali ini mengambil rute Jln. Dahlia – Jln. Nuri – Jln. bajiminasa – jln. Cendrawasih – Jalan Kaka tua – Jalan Dr. Ratulangi – Jln. Haji bau – TPI dan pasar Kokolojia Jln. Rajawali Makassar.
Adapun warga yang kurang disiplin dengan tidak memakai masker akan tetap diberikan tindakan atau sanksi berupa Push Up.
Secara terpisah, Kapolsek Mariso Polrestabes Makassar Kompol Ahmad Yulias mengatakan, pihaknya akan terus menghimbau masyarakat secara persuasif dan humanis dalam rangka mengawal Perwali No.36 untuk memutus mata rantai Covid-19 ini bersama dengan Danramil dan Pak Camat.
“Secara persuasif dan humanis kami akan terus menghimbau mengawal perwali No. 36 “, tutupnya.
