Barang Bukti Sitaan Kejari Samarinda Dimusnahkan

Kapolsek Samarinda Ulu Melalui Waka Polsek Iptu Edo Damara Yudha, S.I.K Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jl. Ir. H. Juanda Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kamis (30/7).

Waka Polsek Samarinda Ulu Iptu Edo Damara Yudha, S.I.K didampingi Panit 1 Sabhara Ipda Ilham dan PS. Kasi Humas Bripka Syahrudi, SE melakukan Pemusnahan Barang Bukti bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jaksa Muda Winro Tumpal H Munthe, SH dan Bpk. Sutarno, APT (Dinas Kesehatan Kota Samarinda).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan adapun Jumlah Barang Bukti yang di musnahkan Sabu-sabu sebanyak 410 Poket Kecilan, Ganja sebanyak 1 Poket, Senja Tajam / Kunci T / Kayu / Tali sebanyak 31 Bilah, Pakaian dll sebanyak 14 Helai, Alt Hisap Sabu / Bong sebanyak 13 Buah, Korek Api sebanyak 15 Buah, Timbang Digital sebanyak 23 Buah, Plastik Klip sebanyak 39 Ball, Alat Komunikasi / Elektronik sebanyak 67 Buah, Peralatan Judi / Kalkulator sebanyak 1 Buah, Kosmetik / Obat-obatan / Jamu sebanyak 18.962 Buah / Bungkus, Minuman Keras sebanyak 295 Botol Berbagai Merk dan Barang Bukti Lain-lain sebanyak 35 Buah.

“ Barang Bukti di musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, dibakar, dihancurkan, ditimbun dalam tanah sehingga tidak dapat digunakan lagi,” Ucap Kombes Pol Ade Yaya.

“Selama dilakukan Proses Pemusnahan Barang Bukti berjalan dengan aman”, Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sumber : Humas Polda Kaltim