Dua Warga Tertangkap Miliki Sabu di Mojokerto

BA¦Dua orang warga ditangkap lantaran kedapatan miliki narkoba jenis sabu. Adalah Tri Adi Alfianto (18) warga Dusun Warurejo, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Muhammad Asrori (27) warga Dusun Tegalsari, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku pertama, Tri Adi Alfianto ditangkap saat anggota Reskrim Polsek Jatirejo melaksanakan patroli. Saat itu di Dusun Mojogeneng, Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto hari Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Reskrim melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,33 gram di genggaman tangan kiri pelaku dan satu potongan sedotan plastik.

“Saat anggota Reskrim Polsek Jatirejo melaksanakan patroli,” ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin pada Kamis (15/11/2018).

“Untuk pelaku kedua yakni Muhammad Asrori (27) warga Dusun Tegalsari, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan pelaku pada Rabu sekitar pukul 22.30 WIB,” jelasnya.

Penangkapan pelaku dilakukan di dalam kamar mandi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dari pelaku diamankan satu poket sabu kemasan plastik klip yang diisolasi warn hitam seberat 0,28 gram.

“Satu poket sabu 0,28 gram dan satu unit Hp merk Samsung warna hitam putih. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Zainal. (Sacha)