Pemkab Tak Tanggapi Audiensi Kepala Desa Soal Permasalahan Pengangkatan Perangkat Desa 

BA¦Perwakilan paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2018) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kedatangan mereka kedua kalinya itu untuk memberikan surat audiensi kepada Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno.

Audiensi ini meminta Bupati Kediri menanggapi permasalahan pengangkatan perangkat desa. Perwakilan Kepala desa yang datang di Pemkab ini bentuk solidaritas dan bukan kepentingan pribadi.

“Surat ini yang  kedua. Awalnya 19 Februari 2018 kami dari paguyuban Kepala Desa sudah mengirim surat audiensi ke Bupati tapi tidak ditanggapi,” tutur Wakil Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Yosep Siswoyo.

Selain mengirimkan surat ke Bupati, surat tersebut juga ditembuskan ke bagian hukum, Bakesbangpol, Bagian umum dan juga ke BPMPD Kabupaten Kediri agar bisa diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Apabila surat yang kedua kalinya tidak ditanggapi, kepala desa se-Kabupaten Kediri akan langsung ramai-ramai mendatangi kantor Bupati.

“Kalau tidak ditanggapi, kami pada tanggal 6 Maret 2018 mendatang  kepala Desa Se-kabupaten Kediri langsung datang ke kantor Bupati,” ujar Yosep.

 

Diungkapkan Kades Sumberduren Kecamatan Tarokan, menurutnya pengangkatan perangkat desa adalah hak penuh Kepala Desa, Hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang No 06/2014 kalau kepala desa mempunyai wewenang mengangkat dan memperhentikan perangkat desa. Akan tetapi kenyataanya pengangkatan perangkat desa tahun ini kewenangan kepala desa berkurang.

“Kami merasa hak kami dirampas oleh pemerintah daerah. Dan kami dengan adanya pengangkatan perangkat desa yang pertama ini Kepala Desa menjadi korban,” ungkapnya.

 

Yosep juga menjelaskan terkait opini masyarakat yang berkembang saat ini adalah keliru. Menurutnya pengangkatan perangkat desa tidak hanya berdasarkan hasil nilai tulis saja, akan tetapi ada pertimbangan beberapa aspek. Seperti aspek sosial, emosional dan kecakapan lainya. Dan itu diketahui oleh kepala desa.

“Jadi keliru kalau anggapan masyarakat, yang nilai terbaik atau nomor satu harus dilantik jadi perangkat desa. Tes itu hanya sebagian dari persyaratan tes ujian saja,” terangnya.

Yosep menambahkan, dalam waktu dekat juga akan melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kediri. Pasalnya DPRD dan pemerintah Kabupaten yang membuat Perda pengkangkatan perangkat desa.

“Anggota Dewan juga akan kami ajak audiensi. Karena dewan ini tidak memahami aturan Undang-undang No 06/2014 kalau kepala desa mempunyai wewenang mengangkat dan memperhentikan perangkat desa,” bebernya. (gar).