Kuli Bangunan Konsumsi Pil Dobel L, Ini Alasannya 

BA¦Nanang Fahrur Rozi alias Baweh (20) warga Dusun Ringinagung Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri berurusan dengan petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan Tim Buser Sat Resnarkoba, Selasa (3/4/2018) lantaran terbukti menyimpan 203 butir pil dobel l.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin mengungkapkan penangkapan pelaku tersebut.

Awalnya, tim Buser Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat, keresahan adanya peredaran narkoba di wilayah Kepung.

“Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan satu pelaku yakni Nanang Fahrur Rozi. Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya,” ungkap AKP Eko.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 203 pil dobel l, uang Rp 130 ribu dan 1 unit ponsel. Uang dan Ponsel diamankan lantaran sebagai alat dan hasil transaksi mengedarkan narkoba.

“Pelaku ini juga mengedarkan narkoba,” terang Kasat Resnarkoba.

Selain mengedarkan narkoba, pelaku juga mengkonsumsi narkoba. Pelaku mengkonsumsi narkoba dengan alasan untuk menambah stamina.

“Pelaku mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina agar saat bekerja kuat,” jelas AKP Eko.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Sat Resnarkoba untuk dilakukan pengembangan. Akibat dari perbuatan pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.Pelaku terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(gar)